Postingan

Menampilkan postingan dengan label PMK Nomor 28 Tahun 2008

Barang Pindahan dari Luar Negeri Gak Kena Bea Masuk, Ini Aturannya

Gambar
Jakarta, Seputar dunia -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan bahwa barang pindahan dari luar negeri, khususnya untuk barang pribadi tidak dikenakan bea masuk. Barang-barang pribadi bebas bea masuk jika memenuhi persyaratan. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan, barang pindahan sendiri merupakan barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri yang kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. "Barang-barang tersebut dapat memperoleh pembebasan bea masuk jika memenuhi ketentuan, seperti telah dipakai dan setelah masuk Indonesia akan tetap dipakai, bukan barang dagangan, dan bukan kendaraan bermotor," ungkap Encep, Jumat (12/7/2024). Sebagaimana diketahui, mengirim barang dari luar negeri saat ini menjadi hal lumrah bagi masyarakat Indonesia. Selain jual beli melalui marketplace, barang dari luar negeri juga kerap masuk ke Indonesia saat dibawa oleh WNI melalui skema barang pindahan. Menurut Ence