Postingan

Menampilkan postingan dengan label bea cukai

TKI & Pelajar Wajib Tahu! Ini Aturan Barang Pindahan LN dari Bea Cukai

Gambar
Jakarta, Seputar dunia -  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah berulang kali mengimbau agar pelajar, pekerja migran, serta WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari setahun dan hendak pulang ke Tanah Air untuk menggunakan fasilitas barang pindahan. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari aturan larangan terbatas atau lartas terhadap barang-barang yang dikirim balik ke Tanah Air. Dikutip dari Bea Cukai, barang pindahan adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri. "Atas impor barang pindahan diberikan pembebasan bea masuk. Namun, ketentuan pembebasan bea masuk tersebut tidak berlaku terhadap barang pindahan yang dikategorikan sebagai barang dagangan atau kendaraan bermotor," terang Bea Cukai dalam laman resminya, dikutip Senin (29/4/2024). Aturan ini sesuai dengan PMK 28/PMK.04/2008. Lantas, apakah pemberian pembebasan bea masuk atas barang pindahan berlaku bagi semua orang yang