Postingan

Menampilkan postingan dengan label MK

Kantor Berita Dunia Ramai Beritakan Mahkamah Konstitusi Pastikan Prabowo Subianto Presiden Baru

Gambar
JAKARTA, Seputar dunia  - Kantor berita internasional dan media asing, pada Senin (22/4/2024) ramai memberitakan putusan  Mahkamah Konstitusi  (MK) yang memastikan terpilihnya  Prabowo Subianto  dan  Gibran Rakabuming  sebagai presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan 2024 - 2029. Tidak kurang kantor berita seperti Associated Press, Reuters, AFP, Bloomberg, Nikkei, China Daily melaporkan putusan MK tersebut. Mahkamah Konstitusi RI diketahui Senin kemarin menolak gugatan perhitungan hasil pemilu dari tim hukum dua pasang kandidat yang kalah dalam pemilihan presiden-wakil presiden pada Februari 2024 lalu, serta mengklaim bahwa pemilu tersebut dicemari oleh kecurangan. “Kami menolak permohonan gugatan secara keseluruhan,” kata Ketua Mak  Suhartoyo , saat membacakan putusan atas yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam putusan tersebut, diketahui tiga dari delapan hakim konstitusi melakukan  dissenting   opinion  atau pendapat beda. MK juga menemu

Sidang Putusan MK Dimulai, Dolar Turun Jadi Rp 16.200

Gambar
Jakarta, Seputar dunia -  Bertepatan dengan sidang putusan pembacaan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada pagi ini, rupiah dibuka menguat dihadapan dolar Amerika Serikat (AS). Melansir data Refinitiv, pada pembukaan pasar hari ini, Senin (24/4/2024) rupiah menguat 0,31% menuju posisi Rp16.200/US$. Penguatan ini membalikkan posisi pelemahan kemarin yang sempat menjadi level terpuruk sejak pandemi Covid-19 melanda. Fokus pasar domestik saat ini adalah mencermati sidang putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan rilis neraca dagang RI periode Maret 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 akan dimulai pada hari ini, Senin (22/4/2024) pukul 09.00 WIB. Ada dua putusan yang akan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK) yakni terhadap permohonan dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud. Sidang tersebut akan dilakukan pada ruangan yang sama. Badan Pusat Statistik

Media AS Sorot Sidang Pilpres RI di MK, Bawa-Bawa Sri Mulyani Cs

Gambar
  Jakarta, SEPUTAR DUNIA     - Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024 mendapat sorotan media asing. Pasalnya akhir pekan lalu, empat menteri Kabinet Indonesia Maju mendatangi MK untuk memberikan keterangannya. Empat menteri itu ialah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Media Amerika Serikat (AS) menulis khusus laporannya dengan judul  "Indonesian Cabinet ministers deny claims by losing presidential candidates of misused government aid". Dalam pemberitaannya  AP  mengatakan empat menteri itu dianggap kompak bersaksi. Bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan bansos selama periode masa Pilpres 2024, termasuk masa kampanye. "Empat anggota Kabinet Indonesia bersaksi pada hari Jumat bahwa tidak ada aturan yang dilanggar dalam distribusi bantuan pemerintah selama kampanye

Sidang Sengketa Pilpres Hari ini, Agenda Pemeriksaan Ahli-Saksi Ganjar

Gambar
  Jakarta, SEPUTAR DUNIA  - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Agenda sidang kali ini adalah pembuktian pemohon dengan mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Seperti dikutip dari situs resmi MK, sidang dijadwalkan akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan pemohon kali ini adalah Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Permohonan mereka tercatat sebagai Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Ganjar-Mahfud telah menyampaikan pokok permohonan dalam sidang perdana pekan lalu. Deputi Tim Hukum Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud yang diwakili oleh Todung M. Lubis dan Annisa Ismail menyampaikan dalil-dalil pokok permohonan dari perkara itu secara bergantian. Menurut Pemohon telah terjadi kekosongan hukum dalam UU Pemilu untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan akibat dari nepotisme yang melahirkan ab

KPU Bantah Loloskan Gibran Jadi Cawapres dengan Cara Melanggar Hukum

Gambar
Jakarta, SEPUTAR DUNIA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024 secara tidak sah dan melawan hukum. Tuduhan itu layangkan Anies-Muhaimin dalam dalil gugatan sengketa Pilpres 2024. Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyebut tuduhan itu mengada-ada karena penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum. "Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 -34 adalah dalil yanng tidak berdasar dan mengada ada," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3). Hifdzil menyebut KPU juga menolak dalil pemohon yang menyatakan pihaknya seharusnya menolak pendaftaran Gibran karena tidak memenuhi syarat formil. Hifdzil menyebut keputusan KPU menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Digelar Mulai Besok, Ini Jadwal Sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Kontitusi

Gambar
JAKARTA,SEPUTAR DUNIA  –  Mahkamah Konstitusi  ( MK ) telah menerbitkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang sidang perdananya akan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon). Mengutip  laman resmi MKRI , Selasa (26/3/2024), Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024. Permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024. Rencananya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan permoho