Digelar Mulai Besok, Ini Jadwal Sidang PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Kontitusi
JAKARTA,SEPUTAR DUNIA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan jadwal sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Presiden 2024 yang dimohonkan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Perkara PHPU yang dimohonkan oleh Anies-Muhaimin teregister dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, yang sidang perdananya akan dilakukan pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 08.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon).
Mengutip laman resmi MKRI, Selasa (26/3/2024), Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 dilakukan pada 21 Maret 2024.
Permohonan tersebut sudah diregistrasi oleh MK dengan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 01/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Rencananya dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan pada 27 Maret 2024 akan dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan permohonan dan keterangan.
MK juga telah menerbitkan jadwal sidang PHPU Presiden 2024 yang dimohonkan oleh pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregister dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pengajuan Permohonan disertai Penerbitan AP3 dan DKPP dengan Nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024 pada tanggal 23 Maret 2024.
Permohonan sudah di Registrasi Mahkamah dengan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, dan telah di terbitkan ARPK dengan Nomor 02/ARPK-PRES/Pan.MK/03/2024.
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (penyampaian permohonan pemohon) akan digelar pada Rabu (27/3/2024) mulai pukul 13.00 WIB di Gedung MKRI 1 Lantai 2
Sebelumnya, Kompas TV memberitakan, MK telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dalam rangka persiapan sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden Tahun 2024, pada Senin (25/3/2024).
Sebagaimana Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).
“Tadi kita sudah diskusikan soal teknis persidangan dan itu kita sudah mulai menghitung hari, kapan mau untuk penyampaian keterangan dan segala macamnya karena kan (PHPU Presiden) tidak boleh lebih dari 14 hari kerja,” kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Gedung 1 MK, Jakarta, Senin (25/3/2024).
“Jadi, di dalam 14 hari kerja itu sekaligus kan ada waktu kami memutus dan bikin putusan,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra kepada awak media di Gedung 1 MK, Jakarta, dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/3/2024).
Dijelaskan, perkara PHPU Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK).
Ia menambahkan, permohonan PHPU Presiden dicatat dalam e-BRPK pada hari Senin (25/3/2024), dengan demikian, MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024 mendatang.
“Sore ini akan diregistrasi, lalu nanti akan di-upload permohonannya,” kata Saldi.
Komentar
Posting Komentar