Postingan

Menampilkan postingan dengan label kejagung

Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Impor Gula, Ini Perannya

Gambar
PURWOKERTO, Seputar dunia  - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana  korupsi   impor gula   PT SMIP  periode 2020-2023. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menyebut tersangka baru tersebut yakni mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Riau berinisial RR. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap RR, hari ini, Rabu (15/5/2024). "Hari ini telah dilakukan pemeriksaan saksi, satu di antara saksi yang kita periksa setelah kita lakukan pendalaman, dinyatakan telah cukup alat bukti, sehingga yang bersangkutan saudara RR kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Rabu. "Dalam kapasitas beliau selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau 2019-2021." Ia menyebut setelah pemeriksaan, Kejagung langsung menahan RR. "Yang bersangkutan setelah kita lakukan pemeriksaan kesehatan selanjut

5 Smelter Timah Terseret Kasus Korupsi, Ternyata Ini Pemiliknya

Gambar
Jakarta, Seputar dunia -  Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menyita lima pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bijih timah di Bangka Belitung. Penyitaan tersebut terkait kasus korupsi yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022. Lima smelter timah tersebut yakni milik PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), yang beralamat di Kota Pangkalpinang. Kemudian, smelter milik PT Refined Bangka Tin (RBT) yang beralamat di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka. Lantas siapa pemilik perusahaan-perusahaan tersebut? Simak ulasan berikut: 1. PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Berdasarkan laman Mineral One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM yang dikutip, tercatat nama Suwito Gunawan alias Awi sebagai pemegang saham terbesar di PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dengan mengempit sebanyak 83%. Diikuti dengan Sukito Gunawan 13%, Modestus Buntar Gunawan 2%, dan Hardi S

Kejagung: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Diduga Terima Uang Modus CSR

Gambar
Jakarta, SEPUTAR DUNIA -- Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Harvey Moeis merupakan suami dari aktris Sandra Dewi. Kejaksaan Agung menyebut Harvey diduga menerima uang hasil korupsi berkedok dana corporate social responsibility (CSR) dari para pengusaha. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan dalam kasus ini Harvey menjadi perpanjangan tangan dari PT RBT. Harvey tercatat pernah menjalin hubungan dengan Direktur Utama PT Timah yakni MRPT di tahun 2018 hingga 2019 hingga membuat kesepakatan terkait pertambangan liar. "Dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi kepada wartawan, Rabu (27/3). "Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya dicover d