Postingan

Menampilkan postingan dengan label tiktok

DPR AS meloloskan RUU yang dapat melarang TikTok secara nasional

Gambar
Dewan Perwakilan Rakyat AS telah meloloskan RUU penting yang dapat membuat TikTok dilarang di Amerika. RUU ini akan memberikan waktu enam bulan kepada perusahaan induk raksasa media sosial asal Cina, ByteDance, untuk menjual sahamnya atau aplikasi ini akan diblokir di Amerika Serikat. Meskipun RUU tersebut lolos dengan suara mayoritas dalam pemungutan suara bipartisan, RUU ini masih harus melewati Senat dan ditandatangani oleh presiden untuk menjadi undang-undang. Anggota parlemen telah lama mengkhawatirkan pengaruh Cina terhadap TikTok. TikTok dimiliki oleh perusahaan Cina, ByteDance, yang didirikan pada tahun 2012. Perusahaan yang berbasis di Beijing ini terdaftar di Kepulauan Cayman, dan memiliki kantor-kantor di seluruh Eropa dan Amerika Serikat. Jika RUU tersebut berhasil mendapatkan persetujuan di Senat, Presiden Joe Biden telah berjanji untuk menandatanganinya segera setelah RUU tersebut sampai di mejanya, yang dapat memicu pertikaian diplomatik dengan Tiongkok. ByteDance harus