Tak Peduli Anak Presiden, Hunter Biden Divonis Bersalah Kepemilikan Senjata Api
JAKARTA, Seputar dunia - Tak peduli sebagai anak presiden Amerika Serikat, juri yang terdiri dari 12 anggota di Negara Bagian Delaware, Selasa (11/6/2024) menyatakan bahwa putra Presiden AS Joe Biden , Hunter Biden bersalah atas tiga tuduhan kepemilikan senjata api federal. Putusan itu menandai kali pertama seorang anak presiden yang sedang menjabat dinyatakan bersalah dalam kasus pidana. Dakwaan pidana tersebut menuduh pria berusia 54 tahun itu berbohong tentang penggunaan narkobanya saat membeli senjata api pada 2018 dan kemudian kepemilikan senjata tersebut secara ilegal selama 11 hari. Dia mencentang opsi "tidak" pada formulir pembelian senjata api federal terkait penggunaan narkoba ilegal atau kecanduan narkotika. Dilansir dari CNN , dalam argumen penutup mereka pada Senin (10/6), jaksa penuntut berargumen bahwa putra presiden itu telah menggunakan narkoba selama bertahun-tahun sebelum membeli senjata tersebut dan bahwa penggunaan narkoba ini masih terus berlanju