Postingan

Menampilkan postingan dengan label ibu kota

Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini 15 Kewenangan Terbarunya

Gambar
  Jakarta, SEPUTAR DUNIA -  Dalam waktu dekat, Jakarta tak lagi jadi Ibu Kota Indonesia. Hal ini menyusul telah disepakatinya Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai UU oleh DPR RI, Kamis (28/3/2024). Dengan demikian, status Jakarta yang sebelumnya Ibu Kota akan menjadi kota pusat ekonomi dengan 15 kewenangan khusus. Saat proses pengesahan dalam Sidang Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengungkapkan poin-poin utama yang diatur dalam UU yang ditolak satu-satunya oleh Fraksi PKS itu, dari total 9 Fraksi yang ada di DPR. "Adapun hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal," kata Supratman saat menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah di Baleg saat sidang rapat paripurna DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Supratman mengatakan, garis besar ketentuan UU DKJ ialah perbaikan definisi Kawasan Aglomerasi d