Postingan

Menampilkan postingan dengan label KPU

CAT Bicara soal Suka Sama Suka, dan Janji Nikah Ketua KPU Hasyim Asy ari

Gambar
JAKARTA, Seputar dunia  - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Ketua  KPU  Hasyim Asy’ari karena pelanggaran etik kasus asusila terhadap  CAT , anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda, masih hangat dibicarakan. Pemberitaan media dan berbagai komentar netizen di media sosial masih terus bergulir di tengah masyarakat. Banyak pihak mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy’ari. Kalangan aktivis dari berbagai organisasi perempuan dan hak asasi manusia menilai, putusan tersebut sebagai preseden baik yang sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu. Di sisi lain, publik menyoroti secara khusus kedua sosok yang terkait dengan putusan DKPP tersebut. Sorotan tajam tidak hanya ditujukan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tetapi juga kepada CAT, yang menjadi korban kekerasan seksual dari Ha...

Bahlil Tegaskan Bagi-Bagi Tambang ke Ormas Bukan Politik Balas Budi

Gambar
Jakarta, Seputar dunia -  Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan langkah pemerintah untuk memberikan 'jatah' Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia bukanlah politik balas budi. "Pemberian IUP ini bukanlah politik balas budi, melainkan pengakuan atas jasa besar mereka dan upaya untuk memastikan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam bagi seluruh masyarakat," ujar Bahlil dalam akun Instagram resminya @bahlillahadalia, Minggu (9/6/2024). Mencuatnya isu politik dibalik pemberian IUP kepada ormas keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU) cs lantaran pemberian 'jatah tambang' tersebut dilakukan usai Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun sudah menetapkan secara resmi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden selanjutnya. Bahlil pun klaim langkah pemerintah untuk member...

Politik sepekan, DPR setujui RUU DKJ hingga KPU terbukti melanggar

Gambar
Jakarta (SEPUTAR DUNIA) - Kantor Berita  telah mewartakan berbagai peristiwa politik dalam sepekan terakhir, mulai dari Paripurna DPR setujui RUU DKJ jadi undang-undang hingga Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jatim.   Berikut rangkuman berita politik sepekan untuk kembali Anda simak. 1. Paripurna DPR setujui RUU Daerah Khusus Jakarta jadi undang-undang   Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang.   Seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI menjawab setuju pertanyaan Ketua DPR RI Puan Maharani mengenai apakah Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (28/3). 2. Menko Polhukam bentuk tim khusus tangani kasus magang ke Jerman   Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi T...

KPU Bantah Loloskan Gibran Jadi Cawapres dengan Cara Melanggar Hukum

Gambar
Jakarta, SEPUTAR DUNIA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024 secara tidak sah dan melawan hukum. Tuduhan itu layangkan Anies-Muhaimin dalam dalil gugatan sengketa Pilpres 2024. Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyebut tuduhan itu mengada-ada karena penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum. "Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 -34 adalah dalil yanng tidak berdasar dan mengada ada," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3). Hifdzil menyebut KPU juga menolak dalil pemohon yang menyatakan pihaknya seharusnya menolak pendaftaran Gibran karena tidak memenuhi syarat formil. Hifdzil menyebut keputusan KPU menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang undangan....

4.992 Personel Jaga Pengumuman Rekapitulasi Pemilu 2024, Fadil: Jika Ada yang Ingin Protes Silahkan

Gambar
JAKARTA, SEPUTAR DUNIA  - Sebanyak 4.992 personel Polri disiagakan untuk mengawal keamanan pengumuman resmi hasil rekapitulasi suara  Pemilu  2024 .   Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol  Fadil Imran  menjelaskan pihaknya telah menyiapkan tiga simulasi dalam mengawal keamanan saat KPU RI mengumumkan hasil rekapitulasi nasional Pemilu 2024.  Fadil menyatakan simulasi disiapkan untuk merespons eskalasi yang berlangsung. Jika situasinya normal, maka simulasi pun akan diberlakukan secara normal sesuai dengan eskalasi yang terjadi. "Tapi kalau ada manakala ada peningkatan eskalasi, tentu akan terjadi penambahan-penambahan personel dengan mengedepankan tindakan-tindakan promotif dan preventif," ujarnya di kantor KPU RI, Senin (18/3/2024).  Fadil menambahkan akan ada sejumlah titik krusial pengamanan yang akan dilakukan. Seperti di sekitar kantor KPU RI, Bawaslu RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Mahkamah Ko...