CAT Bicara soal Suka Sama Suka, dan Janji Nikah Ketua KPU Hasyim Asy ari
JAKARTA, Seputar dunia - Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberhentikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena pelanggaran etik kasus asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda, masih hangat dibicarakan.
Pemberitaan media dan berbagai komentar netizen di media sosial masih terus bergulir di tengah masyarakat. Banyak pihak mengapresiasi putusan yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy’ari.
Kalangan aktivis dari berbagai organisasi perempuan dan hak asasi manusia menilai, putusan tersebut sebagai preseden baik yang sejalan dengan upaya pencegahan tindak pidana kekerasan seksual di lingkungan penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, publik menyoroti secara khusus kedua sosok yang terkait dengan putusan DKPP tersebut. Sorotan tajam tidak hanya ditujukan kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tetapi juga kepada CAT, yang menjadi korban kekerasan seksual dari Hasyim.
Komentar terhadap CAT pun bermacam-macam. Kendati putusan DKPP dengan jelas menyatakan Hasyim terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, tetap saja ada yang menilai berbeda kasus tersebut.
Meskipun posisinya sebagai korban, CAT tetap saja menuai pandangan ”miring” dari sejumlah orang, terutama di media sosial. Berbagai pertanyaan pun dilontarkan terkait peristiwa yang diadukan CAT ke DKPP saat hadir memberikan keterangan ke pers pascaputusan DKPP.
Banyak netizen yang sebut kasus ini sebenarnya suka sama suka, ada yang beropini sampai kalau ada permintaan dinikahi, tentu CAT dinilau "mau", itulah berbagai pandangan publik tersebut diterima CAT dengan lapang dada.
Bagi CAT, yang saat ini bekerja di sebuah perusahaan multinasional di Belanda, putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap pada Hasyim menunjukkan bahwa keadilan masih berpihak padanya.
Mengutip wawancaranya dengan Seputar dunia, CAT bersyukur atas putusan DKPP tersebut. Dia tidak menyangka setelah sekitar 10 bulan berjuang, akhirnya kasus kekerasan seksual yang menimpanya mendapat perhatian besar dari DKPP. Pengaduannya diterima, diproses, hingga ada putusan sanksi pemberhentian tetap atas pelanggaran kode etik oleh Ketua KPU.
”Sangat bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tuhan memberikan jalan yang sama sekali tidak terpikir olehku,” ujar CAT dalam perbincangan dengan Seputar dunia, Sabtu (6/7/2024).
Selain kepada DKPP, CAT juga mengapresiasi media-media yang mengawal proses di DKPP pascapengaduannya disampaikan hingga keluarnya putusan DKPP pada 3 Juli lalu.
”(Saya sampaikan apresiasi) kepada media yang mendukung aku dari awal sampai akhir ini, dan mungkin ke depannya akan tetap dibutuhkan. Apresiasi juga yang setinggi-tingginya untuk mereka yang berani membela keadilan. Sebab, tanpa adanya mereka, aku juga tidak akan kuat,” tutur CAT.
Ucapan terima kasih juga kepada kuasa hukumnya dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan semua pihak yang mendukung perjuangannya, terutama kepada para aktivis organisasi-organisasi perempuan dan hak asasi manusa.
Beberkan soal tudingan suka sama suka
Ketika diproses DKPP dan kasus tersebut terungkap ke publik, sebagai perempuan korban, dia pun harus siap menghadapi berbagai pandangan dan tudingan negatif atas dirinya, terutama di media sosial dan pemberitaan sejumlah media.
Sebagai perempuan yang bekerja dan berkarier di Belanda sejak 2017 hingga sekarang, bagi CAT, menjadi anggota PPLN Den Haag merupakan kepercayaan dari negara. Karena itulah, dia berusaha bekerja sebaik mungkin.
Dia pun tidak menyangka akan menjadi korban manipulasi dari Hasyim. Apa yang dialaminya kini membuat CAT sadar bahwa setiap manusia mempunyai keterbatasan.
”Semua orang mempunyai batas. Begitu juga aku, seharusnya bisa mempunyai waktu mencerna keadaan, waspada dan peka terhadap keadaan,” ujar CAT.
Sejak awal saat Hasyim mendekatinya, dia berulang kali menolak. Namun, berbagai upaya dilakukan Hasyim untuk mendekatinya, terutama menggunakan alasan pekerjaan, hingga akhirnya berujung pada kekerasan seksual.
Pasca-kejadian itu, CAT langsung mengatakan kepada Hasyim bahwa dia akan mengadukan kejadian tersebut ke DKPP. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena Hasyim terus mendekatinya, bahkan memintanya menikah siri. Namun, dia menolak karena tahu Hasyim sudah berkeluarga.
Mengenai janji nikah, CAT menegaskan sama sekali tidak ada janji nikah dari Hasyim. Yang benar adalah pada Januari 2024, Hasyim berjanji setelah surat pernyataan tersebut, dia tidak akan menikah dengan perempuan siapa pun.
”Jadi, aku bukan suka sama suka. Surat itu untuk menuntut tanggung jawab dan keadilan,” ujar CAT.
Dia menegaskan, kehidupan ekonominya sudah lebih dari cukup sehingga apa yang dilakukannya semata-mata untuk keadilan korban.
Lalu mengapa dia mau hadir di DKPP sehingga akhirnya publik mengenalnya? CAT menerangkan, hal itu dia sampaikan karena ingin menepis stigma buruk terhadap korban kekerasan seksual. Dia tidak ingin bersembunyi dan mendorong korban sepertinya untuk berani berbicara, tidak takut dengan intimidasi atau disalahkan orang.
”Karena aku tahu bagaimana rasa susahnya untuk memulai bersuara, bahkan saat memulai bersuara, ada saja hal-hal yang terjadi, yang membuat aku mengurungkan untuk bersuara,” ujarnya.
Pilihan mengadu ke DKPP, menurut CAT, karena sejumlah pertimbangan. Dengan posisi Hasyim yang masih berkuasa, dia khawatir akan menghadapi hambatan jika langsung membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Kini, setelah ada putusan DKPP, CAT percaya putusan tersebut akan ditindaklanjuti Presiden Jokowi. Dia juga memutuskan untuk kembali kepada kehidupannya semula, melanjutkan bekerja.
Bagi CAT, apa yang dialaminya merupakan pembelajaran berharga. Karena itu, dia berpesan kepada para korban kekerasan seksual. ”Jangan takut, beranilah, dan jangan menyerah.”
Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani menilai sanksi tegas yang dijatuhkan tidak hanya akan menguatkan proses pemulihan korban. "Tetapi juga menguatkan korban-korban lain pada peristiwa serupa untuk melaporkan kasusnya,” ujar Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani dalam siaran pers, Kamis (4/7/2024).
Komentar
Posting Komentar