Dipaksa Lepas Hijab oleh Polisi New York, Dua Perempuan Ini Dapat Ganti Rugi Rp278 Miliar
NEW YORK , Seputar Dunia - Dua perempuan muslim mendapat ganti rugi USD17,5 juta atau setara Rp278 miliar setelah dipaksa melepas hijab oleh polisi New York , Amerika Serikat (AS). Kota New York setuju membayar ganti rugi tersebut untuk mengakhiri gugatan dari kedua perempuan itu yang mengatakan polisi telah melanggar hak mereka setelah ditangkap. Keduanya dipaksa melepas hijabnya sebelum difoto oleh pihak kepolisian. Penyelesaian gugatan kelompok awal mencakup pria dan perempuan yang diharuskan melepas pakaian keagamaan sebelum difoto. Tuntutan tersebut diajukan pada Jumat (5/4/2024) di pengadilan federal Manhattan, dan memerlukan persetujuan hakim distrik AS, Analisa Torres. Pembayaran seluruhnya berjumlah USD13,1 juta (Rp208 miliar), setelah dikurangi biaya hukum, dan biaya lainnya, dan jumlahnya bisa meningkat jika lebih dari 3.600 anggota kelas yang memenuhi syarat mengajukan klaim dalam jumlah yang cukup. Setiap pen...