Dipaksa Lepas Hijab oleh Polisi New York, Dua Perempuan Ini Dapat Ganti Rugi Rp278 Miliar


NEW YORK, Seputar Dunia - Dua perempuan muslim mendapat ganti rugi USD17,5 juta atau setara Rp278 miliar setelah dipaksa melepas hijab oleh polisi New York, Amerika Serikat (AS).


Kota New York setuju membayar ganti rugi tersebut untuk mengakhiri gugatan dari kedua perempuan itu yang mengatakan polisi telah melanggar hak mereka setelah ditangkap.


Keduanya dipaksa melepas hijabnya sebelum difoto oleh pihak kepolisian.


Penyelesaian gugatan kelompok awal mencakup pria dan perempuan yang diharuskan melepas pakaian keagamaan sebelum difoto.


Tuntutan tersebut diajukan pada Jumat (5/4/2024) di pengadilan federal Manhattan, dan memerlukan persetujuan hakim distrik AS, Analisa Torres.


Pembayaran seluruhnya berjumlah USD13,1 juta (Rp208 miliar), setelah dikurangi biaya hukum, dan biaya lainnya, dan jumlahnya bisa meningkat jika lebih dari 3.600 anggota kelas yang memenuhi syarat mengajukan klaim dalam jumlah yang cukup.


Setiap penerima akan menerima bayaran antara USD7.284 (Rp115 juta), dan USD13.125 (Rp208 juta).


Kesepakatan itu terkait gugatan yang diajukan Jamilla Clark dan Arwa Aziz pada 2018,.

Keduanya mengatakan mereka malu dan trauma ketika polisi memaksa mereka melepas hijab sebelum difoto pada awal tahun di Manhattan dan Brooklyn. Keduanya ditangkap karena melanggar perintah perlindungan yang mereka sebut palsu.


Pengacara mereka menyamakan melepas hijab dengan penggeledahan.


“Saat mereka memaksa saya melepas hijab, saya merasa seperti telanjang,” kata Clark pada pernyataan yang diberikan pengacaranya, dikutip dari The Guardian.


“Saya tak yakin jika kata-kata bisa menggambarkan betapa terbuka dan terhinanya perasaan saya,” tambahnya.


Menanggapi gugatan itu, Departemen Kepolisian New York (NYPD) pada 2020 setuju mengizinkan pria dan wanita mengenakan penutup kepala saat mengambil foto, selama wajah mereka terlihat.


“Penyelesaian ini menghasilkan reformasi positif bagi Kepolisian New York," ujar Juru Bicara Departemen Hukum New York Nicholas Paolucci.


“Perjanjian tersebut dengan hati-hati menyeimbangkan rasa hormat Kepolisian New York terhadap keyakinan agama yang dipegang teguh dengan pentingnya penegakan hukum untuk mengambil foto penangkapan,” tambahnya.


Kebijakan baru ini juga mencakup penutup kepala keagamaan lainnya, termasuk wig dan yarmulkes yang dikenakan umat Yahudi, dan juga sorban yang dipakai oleh orang Sikh.


Orang-orang yang dipaksa melepas penutup kepalanya antara 16 Maret 2014 hingga 23 Agustus 2021, berhak mendapat penyelesaian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana militer AS berencana membangun dermaga dan mengirimkan makanan ke Gaza

12 Senator AS Ancam Mahkamah Pidana Internasional: Incar Israel dan Kami Akan Mengincarmu

Perang Saudara Tetangga RI Makin Panas, Para Jenderal 'Menghilang'