KPU Bantah Loloskan Gibran Jadi Cawapres dengan Cara Melanggar Hukum
Jakarta, SEPUTAR DUNIA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres peserta Pilpres 2024 secara tidak sah dan melawan hukum.
Tuduhan itu layangkan Anies-Muhaimin dalam dalil gugatan sengketa Pilpres 2024.
Kuasa Hukum KPU Hifdzil Alim menyebut tuduhan itu mengada-ada karena penetapan Gibran sebagai cawapres sudah sah secara hukum.
"Bahwa dalil pemohon yang menuduh termohon sengaja menerima pencalonan paslon nomor urut 02 secara tidak sah dan melanggar hukum, sebagaimana tercantum dalam permohonan pemohon pada halaman 22 -34 adalah dalil yanng tidak berdasar dan mengada ada," kata Hifdzil dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Kamis (28/3).
Hifdzil menyebut KPU juga menolak dalil pemohon yang menyatakan pihaknya seharusnya menolak pendaftaran Gibran karena tidak memenuhi syarat formil.
Hifdzil menyebut keputusan KPU menerima pencalonan paslon Prabowo-Gibran telah sesuai dengan peraturan perundang undangan.
"Tahapan pencalonan palson capres dan cawapres berdasarkan ketentuan pasal 3 ayat 1 PKPU no 19 tahun 2023 tentang pencalonan capres cawapres meliputi pendaftaran, verifikasi dan penetapan dan mengundian nomor urut calon," jelas dia.
Hifdzil lantas mempertanyakan mengapa Anies-Muhaimin baru mempersoalkan Gibran sebagai cawapres setelah KPU selesai melakukan penghitungan suara.
Pasalnya, selama ini Anies-Muhaimin tak pernah mengajukan keberatan kepada KPU. Tak pernah pula menggugat secara hukum ke pengadilan.
Bahkan Anies-Muhaimin pun mengikuti tahapan Pilpres 2024 yang dilaksanakan KPU. Termasuk debat kandidat ketika Gibran ikut serta dalam momen tersebut.
"Andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhi syarat formil pendaftaran paslon, tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," kata Hifdzil.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mk lantaran tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang hasil penghitungan suara yang dimenangkan Prabowo-Gibran.
Dalam keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional. Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.
Permohonan kedua kubu ini terdapat kesamaan yaitu menginginkan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dalam Pilpres 2024. Mereka sama-sama ingin pemungutan suara diulang.
Hasil penghitungan suara itu lalu disahkan dalam Keputusan KPU No. 360 tahun 2024.
Komentar
Posting Komentar