AS Sanksi Kelompok Ekstremis Israel yang Bakar Truk Bantuan Kemanusiaan ke Gaza, Biden Mulai Keras?
WASHINGTON, Seputar dunia - Amerika Serikat (AS) memberikan sanksi ke kelompok ekstremis Israel yang membakar truk bantuan ke Gaza.
Presiden AS Joe Biden tampaknya mulai keras terhadap pihak Israel, dengan semakin berlarut-larutnya perang di Gaza.
Biden memerintahkan pemberian sanksi kepada Tzav 9, Jumat (14/6/2024).
Kelompok itu memang terus berusaha mencegah masuk bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Pemerintahan Biden menuduh kelompok tersebut telah melakukan penjarahan dan membakar truk bantuan.
Sanksi tersebut dikeluarkan oleh Departemen Keuangan AS dan Departemen Luar Negeri.
“Penyediaan bantuan kemanusiaan sangat penting untuk mencegah memburuknya krisis kemanusiaan di Gaza, dan untuk mengurangi risiko kelaparan,” bunyi pernyataan Departemen Luar Negeri AS dikutip dari Al-Jazeera
“Pemerintah Israel mempunyai tanggung jawab menjamin keselamatan dan keamanan konvoi kemanusiaan yang transit di Israel dan Tepi Barat dalam perjalanan ke Gaza. Kami tak akan menolerir tindakan sabotase dan kekerasan yang menargetkan bantuan kemanusiaan yang penting ini,” ucapnya.
Sanksi tersebut diumumkan sehari setelah media Israel mengutip komisaris Polisi Israel Kobi Shibtai yang mengatakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir mendorong untuk mencegah penegak hukum melindungi konvoi bantuan ke Gaza.
Selama berbulan-bulan, kelompok sayap kanan Israel melakukan protes dan memblokade jalan untuk mencegah pengiriman bantuan mencapai Gaza.
Upaya ini semakin menghambat aliran bantuan yang sangat dibutuhkan ke wilayah tersebut.
Pada beberapa pekan terakhir, para demonstran meningkatkan serangan mereka ke konvoi, khususnya ketika mereka melewati Tepi Barat.
Bulan lalu, mereka mebakar dua truk bantuan di wilayah Hebron Hills, serangan yang oleh Departemen Luar Negeri AS disalahkan kepada Tzav 9.
Sanksi ini akan memblok aset kelompok tersebut di AS, dan sebagian besar melarang warga negara AS untuk melakukan transaksi dengan mereka.
Sanksi itu diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif yang dikeluaran Biden, yang menetapkan kerangka hukuman AS terhadap individu dan entitas yang merusak perdamaian keamanan, dan stabilitas di Tepi Barat yang diduduki.
Komentar
Posting Komentar