Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Didakwa Hina Kerajaan, Janji Ikuti Proses Hukum



BANGKOK, Seputar dunia - Mantan Perdana Menteri Thailand Thaksin Sinawatra didakwa menghina monarki negara itu oleh kejaksaan pada Selasa (18/6/2024). Thaksin tidak ditahan karena bersedia membayar uang jaminan 500.000 baht atau sekitar Rp223 juta.


Kasus lese majeste (perkara menghina monarki atau raja) yang dihadapi Thaksin telah berlangsung sejak 2016 silam. Mantan PM yang dikudeta pada 2006 silam ini dituduh menghina Raja Bhumibol Adulyadej yang kini telah meninggal dunia.


Juru bicara Kejaksaan Agung Thailand, Prayuth Bejraguna menyebut Thaksin melapor ke pihak kejaksaan pada Selasa (18/6) pagi dan segera didakwa. Pihak pengadilan pun menyetujui jaminan untuk Thaksin dengan syarat politikus 74 tahun itu tidak boleh bepergian ke luar negeri kecuali dengan izin pengadilan.


Thaksin sendiri kembali ke Thailand pada 2023 lalu usai menjadi eksil sejak 2008. Thaksin kabur ke luar negeri usai didakwa sederet kasus korupsi yang disebutnya sebagai tindakan politis.


Thaksin kemudian dipidana atas kasus korupsi, tetapi menghabiskan masa hukuman di rumah sakit atas alasan kesehatan. Thaksin bebas bersyarat pada Februari 2024 lalu.


Kuasa hukum Thaksin Sinawatra, Winyat Chatmontree menyatakan bahwa kliennya akan mematuhi proses hukum. Winyat menegaskan kliennya merasa tidak bersalah dan tidak khawatir dengan proses hukum yang dijalani.


"Dia datang ke sini dengan kepercayaan diri penuh dalam kasusnya," kata Winyat dikutip Associated Press.


Apabila diputus bersalah menghina raja, Thaksin terancam hukuman tiga hingga 15 tahun penjara. Hukum lese majeste di Thailand termasuk paling keras di dunia dan kerap dikritik sebagai alat untuk membungkam oposisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bagaimana militer AS berencana membangun dermaga dan mengirimkan makanan ke Gaza

12 Senator AS Ancam Mahkamah Pidana Internasional: Incar Israel dan Kami Akan Mengincarmu

Perang Saudara Tetangga RI Makin Panas, Para Jenderal 'Menghilang'