Israel Mengutuk Perintah ICJ agar Serangan ke Rafah Dihentikan, Disambut Baik Hamas
TEL AVIV, Seputar dunia - Israel mengutuk perintah Mahkamah Internasional (ICJ) agar serangan ke Rafah dihentikan.
Keluarnya perintah pengadilan PBB itu pun meningkatkan tekanan internasional atas perang yang terjadi di Gaza.
Perintah Majelis Internasional itu dikeluarkan oleh Presiden ICJ Hakim Nawaf Salam pada Jumat (24/5/2024).
“Israel harus sesegera mungkin menghentikan serangan militer dan aksi lainnya di Rafah, yang akan membuat kondisi kehidupan warga Palestina di Gazabisa mengalami kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagiaan,” katanya dikutip dari CNN Internasional.
Ia mengatakan Majelis Internasional mengatakan situasi kemanusiaan di Rafah saat ini bisa diklasifikasikan sebagai kehancuran.
Salam juga menambahkan pejabat PBB telah mengindikasikan bahwa situasi saat ini bisa semakin parah jika operasi militer di Rafah berlanjut.
Israel pun mengutuk putusan dari ICJ tersebut, salah satunya berasal dari pemimpin oposisi Yair Lapid.
“Fakta bahwa ICJ tidak secara langsung menghubungkan akgir operasi militer di Rafah dengan pembebasan sandera, dan hak Israel mempertahankan diri dari teror merupakan kegagalan moral yang menyedihkan,” katanya.
Eks Perdana Menteri Israel Naftali Bennett juga menyerukan kekesalannya atas putusan tersebut di media sosial X.
“Majelis Internasional hanya memberikan semua organisasi teroris di dunia, dengan metode sementara untuk melarikan diri dari pembunuhan,” cuit Bennet.
Berbeda dari Zionis, Hamas menyambut baik putusan dari Majelis Internasional tersebut.
Namun, mereka berharap bahwa putusan itu bisa berlaku di seluruh Gaza menegaskan situasi di Jabalya dan kota lainnya juga sangat buruk dan mengharapkan perhatian yang sama.
Sebelumnya diberitakan, Afrika Selatan mengajukan pemintaan mendesak pada 10 Mei untuk tindakan tambahan terhadap Israel.
Mereka menuduh Israel menggunakan perintah evakuasi paksa di Rafah, Gaza selatan untuk membahayakan daripada melindungi kehidupan warga sipil.
Permintaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan Afrika Selatan atas kasus genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina selama konflik yang berlangsung tujuh bulan itu di Gaza.
Komentar
Posting Komentar