Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Lain, Dewan Pers Tekankan Hal Ini
JAKARTA, Seputar dunia - Wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu, dan tiga anggota keluarganya tewas dalam kebakaran di rumah mereka di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis, 27 Juni 2024 sekitar pukul 03.40 WIB.
Tiga anggota keluarga Sempurna yang turut menjadi korban meninggal, terdiri dari istrinya, Elfrida Boru Ginting (48); anaknya, Sudi Investasi Pasaribu (12); dan cucunya, Loin Situkur (3).
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto mengatakan pihaknya telah menemukan sebuah fakta, yaitu pembakaran dilakukan setelah korban memberitakan kasus perjudian di Karo, Sumut.
"Untuk itu, Dewan Pers meminta Kapolri bersama Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim penyelidikan yang bersikap adil," ujar Totok dikutip dari tayangan Seputar dunia , Senin (8/7).
Menanggapi temuan Dewan Pers, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi menyatakan saat ini pihaknya terus melakukan penyelidikan dan saat ini polisi menduga ada pelaku ain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Dugaan ada pelaku lainnya diluar dua pelaku yang sudah ditangkap saat ini dan telah berstatus sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga sudah memeriksa 28 saksi.
"Proses penyidikan yang dilakukan Polda Sumut, tidak berhenti dari dua orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Seperti yang disampaikan bapak Kapolda, kita juga sudah mengantongi bahwa ada dugaan pelaku lainnya. Ini yang sedang kita dalami dan tentu dari situ nanti kita akan bisa mendapatkan secara utuh, keterangan dan menyimpulkan terakit motif apa yang sebenarnya terjadi. Kita sudah memerika 28 orang saksi," kata Kombes Hadi.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara Komjen Agung Setya Imam menyebut pihaknya sudah menangkap dua pelaku dalam kasus tersebut, mereka berinisal R dan Y. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari keterangan para saksi dan bukti-bukti yang kita dapat, kami tangkap saudara R dan saudara Y yang ada di belakang," kata Agung Setya dalam konferensi pers di Polres Karo, Sumut, Senin (8/7/2024).
Menurut penjelasannya, keduanya merupakan eksekutor dalam kebakaran tersebut. Tindakan R dan Y pun terekam CCTV.
Bahkan berdasarkan rekaman CCTV tersebut, R dan Y sempat melakukan survei terlebih dahulu sebelum melakukan pembakaran terhadap rumah korban.
"Sebagaimana CCTV, menangkap pergerakan mereka di lokasi. Mereka datang untuk mensurvei, memastikan dulu, kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini (berisi campuran solar dan pertalite) ke rumah korban, kemudian dia melakukan pembakaran,” jelas Kapolda Sumatera Utara.
“Titik-titik abu yang kita periksa sesuai dengan apa yang dia (tersangka) sampaikan bahwa dia menyemprot, menyiramkan campuran solar dan pertalite ke dinding rumah di depan rumah dan samping kamar korban."
Komentar
Posting Komentar