RI Buka Suara soal 5 Permukiman Ilegal Israel di Tepi Barat
Jakarta, Seputar dunia - Pemerintah Indonesia buka suara soal langkah Israel yang melegalisasi lima permukiman Yahudi di wilayah Tepi Barat, Palestina. Hal ini dituangkan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI dalam akun X resminya, Senin (1/7/2024).
Dalam keterangannya, Indonesia disebut secara resmi mengutuk langkah itu. Pasalnya, manuver Israel ini mencederai kedaulatan Palestina serta melanggar aturan internasional yang menetapkan Tepi Barat sebagai bagian dari Palestina.
"Indonesia mengecam keras keputusan Israel yang melegalkan lima pos permukiman Yahudi di Tepi Barat, Palestina. Permukiman Israel dan pendudukan berkelanjutan di wilayah Palestina merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan," tulis akun resmi itu.
Kamis lalu, Kabinet Israel menyetujui usulan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich untuk melegalkan lima pos permukiman Yahudi di Palestina. Otoritas penyiaran resmi Israel, KAN, menyebut langkah ini disetujui untuk melawan pengakuan internasional terhadap negara Palestina dan tindakan terhadap Israel di pengadilan internasional.
Secara rinci, legalisasi itu menjelaskan rencana yang mencakup pencabutan izin dan tunjangan bagi pejabat Palestina, membatasi pergerakan warga Palestina, dan mencegah pejabat senior untuk meninggalkan wilayah tersebut.
Selain itu, legalisasi ini juga mencakup langkah-langkah seperti menghapus kekuasaan eksekutif dari Otoritas Palestina di Tepi Barat bagian selatan, menegakkan hukum Israel terhadap pembangunan yang tidak sah, dan melindungi situs warisan budaya dan kawasan lingkungan hidup.
Rencana Israel ini sendiri muncul saat Spanyol, Norwegia, Irlandia, Slovenia, dan Armenia semuanya telah membuat deklarasi resmi yang mengakui negara Palestina. Ini terjadi saat serangan mematikan Tel Aviv ke wilayah Gaza terus dilontarkan.
Sementara itu, sejumlah negara Barat telah menjatuhkan sanksi kepada penghuni wilayah Yahudi di Tepi Barat. Hal ini dikarenakan kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal tersebut terhadap warga Palestina.
Komentar
Posting Komentar