Terungkap Taktik Licin Facebook Bayar Gaji Kecil, Karyawan Merana
Jakarta, Seputar dunia - Pengadilan Banding Amerika Serikat (AS) menerima gugatan class action yang diajukan seorang engineer software.
Engineer itu mengklaim Meta menolak untuk merekrutnya sebagai pegawai, sebab raksasa media sosial itu lebih memilik pekerja asing. Hal ini diklaim merupakan modus Meta untuk membayar upah kecil bagi pekerja asing, dikutip dari Reuters, Jumat (28/6/2024).
Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9 yang berbasis di San Francisco dalam keputusan 2-1, mengatakan bahwa undang-undang era Civil War yang melarang diskriminasi dalam kontrak berdasarkan "keterasingan" meluas ke bias terhadap warga negara AS.
Keputusan tersebut membatalkan penolakan hakim federal California atas gugatan Purushothaman Rajaram, seorang warga negara naturalisasi AS, yang menyebut Meta mengabaikan pekerja Amerika untuk mendapatkan pekerjaan demi menerima pekerja asing yang lebih murah. Rajaram berusaha mewakili kelas yang mencakup ribuan pekerja.
Meta, pemilik Facebook, Instagram, dan WhatsApp, tidak segera menanggapi permintaan komentar mengenai tuntutan ini.
Perusahaan tersebut dalam pengajuannya ke pengadilan telah membantah melakukan kesalahan dan mengatakan Rajaram gagal menunjukkan bahwa Meta mendiskriminasi pekerja AS.
Daniel Low, pengacara Rajaram, mengatakan bias terhadap warga AS adalah masalah besar dalam industri teknologi.
"Kami memperkirakan keputusan ini akan mengarah pada lebih banyak tuntutan hukum yang bertujuan untuk mengakhiri diskriminasi tersebut," kata Low melalui email.
Pengadilan tersebut belum pernah membahas apakah undang-undang federal, Pasal 1981 dari Undang-Undang Hak Sipil tahun 1866, memberikan perlindungan dari diskriminasi perekrutan bagi warga negara AS.
Komentar
Posting Komentar